JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk tidak seenaknya mengusulkan besaran penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan negara. Menurut dia, persoalan PMN merupakan urusan Menteri Keuangan dan DPR. “Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBN-P 2015 merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Karena Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI. Kalau saat ini Komisi VI membahas masalah tersebut mungkin pada tataran normatif pada kinerja BUMN sebagai mitra kerja apakah pantas PMN diberikan berdasarkan kriteria dan alasan yang beragam,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (2/2/2015). Misbakhun menambahkan, usulan PMN dalam RAPBN-P 2015 itu memang tengah dibahas DPR dengan melibatkan Komisi XI yang membidangi keuangan, Komisi VI DPR bidang BUMN dan Badan Anggaran. Hanya saja, merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, Misbakhun menegaskan bahwa domain soal PMN itu lebih kuat di menteri keuangan, dan bukan di menteri BUMN.
DPR ingatkan Rini Soemarno soal usulan PMN ke BUMN
JAKARTA. Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno untuk tidak seenaknya mengusulkan besaran penyertaan modal negara (PMN) untuk perusahaan negara. Menurut dia, persoalan PMN merupakan urusan Menteri Keuangan dan DPR. “Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBN-P 2015 merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Karena Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI. Kalau saat ini Komisi VI membahas masalah tersebut mungkin pada tataran normatif pada kinerja BUMN sebagai mitra kerja apakah pantas PMN diberikan berdasarkan kriteria dan alasan yang beragam,” kata Misbakhun di Jakarta, Senin (2/2/2015). Misbakhun menambahkan, usulan PMN dalam RAPBN-P 2015 itu memang tengah dibahas DPR dengan melibatkan Komisi XI yang membidangi keuangan, Komisi VI DPR bidang BUMN dan Badan Anggaran. Hanya saja, merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, Misbakhun menegaskan bahwa domain soal PMN itu lebih kuat di menteri keuangan, dan bukan di menteri BUMN.