JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok sejumlah undang-undang, salah satunya revisi UU Bank Indonesia (BI). Rencananya beleid ini akan dibahas pada 2017 mendatang. Yang menjadi sorotan dalam rencana pembahasan revisi undang-undang ini adalah independensi Bank Indonesia akan dibatasi oleh DPR. Dalam artian DPR ingin melakukan pengawasan atas kinerja Bank Indonesia yang selama ini tidak bisa diawasi oleh siapapun termasuk Presiden. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir menyampaikan, Bank Indonesia selama ini dipandang seperti negara dalam negara. Kedudukannya sama dengan Bank Sentral Amerika yaitu The Fed di mana Presiden dan DPR tidak bisa mengawasi.
DPR ingin awasi Bank Indonesia
JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok sejumlah undang-undang, salah satunya revisi UU Bank Indonesia (BI). Rencananya beleid ini akan dibahas pada 2017 mendatang. Yang menjadi sorotan dalam rencana pembahasan revisi undang-undang ini adalah independensi Bank Indonesia akan dibatasi oleh DPR. Dalam artian DPR ingin melakukan pengawasan atas kinerja Bank Indonesia yang selama ini tidak bisa diawasi oleh siapapun termasuk Presiden. Wakil Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafisz Tohir menyampaikan, Bank Indonesia selama ini dipandang seperti negara dalam negara. Kedudukannya sama dengan Bank Sentral Amerika yaitu The Fed di mana Presiden dan DPR tidak bisa mengawasi.