DPR ingin batasi asing di bank nasional



JAKARTA. Niat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan belum padam. Di periode lalu, RUU Perbankan hasil revisi gagal disahkan.

Kini, revisi UU Perbankan  masuk agenda program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019. Komisi XI DPR yang membawahi bidang keuangan menyatakan akan memprioritaskan pembahasan revisi UU Perbankan. Komisi itu bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perbankan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu yang juga menjabat Ketua Panja Revisi RUU Perbankan bilang, Panja akan menjadikan draf RUU Perbankan yang disusun DPR periode 2009-2014 sebagai referensi.


Salah satu poin revisi yang akan dimasukkan RUU RUU Perbankan adalah soal pembatasan kepemilikan asing. "Semangatnya adalah tidak ingin perbankan nasional didominasi oleh asing. Maka kepemilikannya tentu harus di bawah 50%," tandas Gus Irawan kepada KONTAN, Kamis (12/2).

Panja RUU Perbankan sendiri belum merumuskan detail ketentuan pembatasan kepemilikan asing di perbankan ini. DPR akan meminta masukan dari pihak yang berkompeten.

Pun begitu dengan kepemilikan asing yang sudah sangat dominan. "Kami mau dikurangi kepemilikan secara bertahap," kata Gus Irawan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Mucharam menambahkan, draf RUU Perbankan yang sudah ada sebelumnya termasuk naskah akademik akan menjadi bahan utama pembahasan revisi RUU Perbankan.

Ia juga mengatakan, batasan kepemilikan saham perbankan oleh asing maksimum sebanyak 40% masih diperdebatkan. "Karena itu angka 40% masih akan bisa berubah," ucap Ecky yang sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Panja RUU Perbankan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hendrawan Supratikno mengatakan, pembahasan RUU Perbankan akan dimulai pertengahan Maret 2015. DPR menargetkan pembahasan RUU Perbankan yang baru bisa kelar akhir tahun ini.

Imansyah, Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK bilang, pembatasan kepemilikan asing pada bank nasional sebaiknya tidak tercantum dalam RUU,  tapi cukup di Peraturan OJK agar lebih fleksibel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan