JAKARTA. DPR terus melanjutkan penyusunan Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial (RUU CSR). Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir muncul berbagai wacana. Salah satunya, menjadikan dana tanggung jawab sosial yang dikeluarkan perusahaan sebagai salah satu komponen pengurang pajak. Selain itu, membuat patokan dana corporate social responsibility (CSR) berbeda-beda, sesuai jenis usaha. "Juga bentuknya. CSR juga tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk kredit," katanya kepada KONTAN, Minggu (18/9).
DPR ingin dana CSR jadi pengurang pajak
JAKARTA. DPR terus melanjutkan penyusunan Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial (RUU CSR). Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir muncul berbagai wacana. Salah satunya, menjadikan dana tanggung jawab sosial yang dikeluarkan perusahaan sebagai salah satu komponen pengurang pajak. Selain itu, membuat patokan dana corporate social responsibility (CSR) berbeda-beda, sesuai jenis usaha. "Juga bentuknya. CSR juga tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk kredit," katanya kepada KONTAN, Minggu (18/9).