JAKARTA. Setelah tertunda hampir 3 bulan sejak rapat terakhir 18 Juni 2009 lalu, pada hari Kamis (18/9) akhirnya RUU Peradilan Militer kembali dibahas. Agenda pembahasan saat itu ialah mendengarkan tanggapan dan usulan pemerintah tentang kewenangan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit di lingkungan militer.Dalam pembahasan itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeras menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi kewenangan peradilan umum untuk mengadili prajurit TNI.Jowono ingin, jika prajurit TNI diadili di pengadilan umum, proses penyidikan tetap dilakukan oleh polisi militer. "Kami menyetujui militer harus dibedakan, namun kami mengusulkan kewenangan penyidik diberikan ke polisi militer," kata Juwono di depan rapat Pansus RUU Peradilan Militer.
DPR Ingin Polisi Periksa Prajurit TNI, Menhan Menolak Keras
JAKARTA. Setelah tertunda hampir 3 bulan sejak rapat terakhir 18 Juni 2009 lalu, pada hari Kamis (18/9) akhirnya RUU Peradilan Militer kembali dibahas. Agenda pembahasan saat itu ialah mendengarkan tanggapan dan usulan pemerintah tentang kewenangan peradilan umum dalam menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit di lingkungan militer.Dalam pembahasan itu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono berkeras menolak usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membatasi kewenangan peradilan umum untuk mengadili prajurit TNI.Jowono ingin, jika prajurit TNI diadili di pengadilan umum, proses penyidikan tetap dilakukan oleh polisi militer. "Kami menyetujui militer harus dibedakan, namun kami mengusulkan kewenangan penyidik diberikan ke polisi militer," kata Juwono di depan rapat Pansus RUU Peradilan Militer.