Jakarta. DPR berkeinginan merombak total Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan, setidaknya ada beberapa poin dalam UU tersebut yang diinginkan DPR untuk dirombak. Salah satunya, definisi BUMN. DPR ingin memperluas definisi BUMN diperluas. Anak perusahaan, bisa dimasukkan ke dalam definisi BUMN. Langkah ini untuk mencegah penjualan anak usaha BUMN dan hilangnya aset negara. Azam mengatakan, selama ini banyak aset negara dikelola anak usaha BUMN hilang akibat penjualan anak perusahaan BUMN yang tidak jelas.
DPR ingin rombak total UU BUMN
Jakarta. DPR berkeinginan merombak total Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Azam Azman Natawijana, Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan, setidaknya ada beberapa poin dalam UU tersebut yang diinginkan DPR untuk dirombak. Salah satunya, definisi BUMN. DPR ingin memperluas definisi BUMN diperluas. Anak perusahaan, bisa dimasukkan ke dalam definisi BUMN. Langkah ini untuk mencegah penjualan anak usaha BUMN dan hilangnya aset negara. Azam mengatakan, selama ini banyak aset negara dikelola anak usaha BUMN hilang akibat penjualan anak perusahaan BUMN yang tidak jelas.