DPR ingin RUU Tax Amnesty dibarengi 2 UU lain



JAKARTA. DPR RI menginginkan pembahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pengampunan pajak atawa tax amnesty tidak berjalan sendiri agar dapat memperbaiki sistem perpajakan di Tanah Air. Namun, ada juga dua RUU lain yang mesti dikebut penyelesaiannya.

Dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/4) di Istana Merdeka, pimpinan dewan meminta pemerintah untuk mempercepat pula proses pembahasan RUU tentang Lalu Lintas Devisa dan RUU Ketentuan Umum Perpajakan untuk dibahas bersama dengan RUU Tax Amnesty.

Ade Komaruddin, Ketua DPR RI mengatakan, ketiga rancangan UU tersebut dinilia penting sebagai langkah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Ketiga calon regulasi ini ditargetkan rampung dalam masa sidang saat ini yang akan berakhir pada 29 April mendatang.


"RUU lalu lintas devisi dan RUU KUP juga sangat penting sebagai bagian dari perbaikan sistem perpajakan, itu harus diakukan secara sistemik agar seluruh agenda reformasi perpajakan bisa diselesaikan," kata dia, Jumat.

Dia menjelaskan, pihaknya sepakat dengan alasan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tax amnesty, apalagi pimpinan dewan juga telah mendengar penjelasan langsung dari Presiden terkait potensi penerimaan negara dan dana yang bakal masuk atawa repatriasi aset ke Indonesia.

Namun, dia menjelaskan, agar pelaksanaan program pengampunan pajak bisa optimal harus diproses secara bersama RUU KUP. "Partai Keadalian Sejahtera telah menyampaikan perlunya dibarengi dengan pembahasan RUU KUP, karenanya itu juga akan kami bahas bersama pemerintah," kata dia.

Sementara, RUU lalu lintas devisa yang merupakan masukan Partai Gerindra juga akan dibahas di masa sidang April ini. Ade optimistis, dengan penerapan kebijakan ini akan memberikan rasa nyaman dan aman kepada pengusaha untuk membawa pulang uang yang selama ini tersimpan di luar negeri.

Ketika ditanyakan ada tidaknya dorongan pelaksanaan reshuffle Kabinet Kerja untuk mempercepat proses pembahasan RUU tax amnesty, Ade menepis isu tersebut. Menurutnya, keputusan reshuffle kabinet merupakan hak preoregatif Presiden.

"Urusan itu saya nggak paham. Kami ke sini cuma urusan RUU tax amnesty, untuk kepentingan negara, bagaimana bisa melakukan percepatan pembahasannya," kata Ade.

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan, Jumat sore ini pihaknya akan menggelar pertemuan dengan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU tax amnesty. Tapi, ia tidak merinci hal apa saja yang akan mulai dibahas. "Jumat sore ini saya akan ke DPR," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia