KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menginisiasi membuat Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Lantaran Undang -Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi belum bisa memberikan kekuatan hukum untuk sumber energi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto menjelaskan, kontribusi pengembangan EBT masih minim. Hal tersebut terbukti di tahu 2016 EBT hanya menyumbang 7,70% dari jumlah realisasi bauran energi nasional. Menurutnya, perlu penataan dalam Undang-Undang agar potensi EBT bisa dioptimalkan. "Kita mempunyai potensi besar yang belum tergalikan karena payung Undang-Undangnya belum bisa mengcover untuk bisa memberikan keberpihakan pada energi baru dan terbarukan," kata Agus di Kompleks DPR RI, Rabu (24/1).
DPR inisiasi RUU Energi Baru dan Terbarukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menginisiasi membuat Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Lantaran Undang -Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi belum bisa memberikan kekuatan hukum untuk sumber energi tersebut. Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Agus Hermanto menjelaskan, kontribusi pengembangan EBT masih minim. Hal tersebut terbukti di tahu 2016 EBT hanya menyumbang 7,70% dari jumlah realisasi bauran energi nasional. Menurutnya, perlu penataan dalam Undang-Undang agar potensi EBT bisa dioptimalkan. "Kita mempunyai potensi besar yang belum tergalikan karena payung Undang-Undangnya belum bisa mengcover untuk bisa memberikan keberpihakan pada energi baru dan terbarukan," kata Agus di Kompleks DPR RI, Rabu (24/1).