KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sumber Daya Air. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan harmonisasi materi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU SDA. Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, harmonisasi tersebut untuk penjelasan komisi V sebagai pengusul RUU SDA. Hal itu dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU tentang Sumber Daya Air sebelumnya. Dirinya menjelaskan, RUU SDA akan mengatur beberapa hal di antaranya, Baleg mengusulkan bahwa sumber daya air harus dikuasai Negara. Namun sektor swasta masih bisa mengelola dengan aturan, tak boleh melakukan monopoli.
DPR inisiasi sanksi pidana dalam RUU Sumber Daya Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Sumber Daya Air. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan harmonisasi materi dengan Panitia Kerja (Panja) RUU SDA. Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, harmonisasi tersebut untuk penjelasan komisi V sebagai pengusul RUU SDA. Hal itu dilakukan lantaran Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU tentang Sumber Daya Air sebelumnya. Dirinya menjelaskan, RUU SDA akan mengatur beberapa hal di antaranya, Baleg mengusulkan bahwa sumber daya air harus dikuasai Negara. Namun sektor swasta masih bisa mengelola dengan aturan, tak boleh melakukan monopoli.