DPR Integrasikan Resi Gudang dan Perdagangan Komoditas



JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi masih terus berjalan di Komisi VI DPR. DPR berencana mengintegrasikan sistem resi gudang dengan bursa komoditi.Tujuannya, agar petani bisa melihat potensi harga di masa depan. Dengan demikian, petani bisa merencanakan komoditas apa yang bakal ditanam serta mengetahui waktu yang tepat untuk menjual produk-produknya.Bila sistem ini berjalan, parlemen optimis, resi gudang bisa memberikan manfaat yang lebih bagi petani. Sebab, DPR menilai selama ini sistem resi gudang tidak dilirik petani. “Sistem resi gudang sekarang memang tidak memberikan manfaat bagi petani,” tegas Airlangga Hartarto, Ketua Komisi Perdagangan DPR, Rabu (28/7).Airlangga mengatakan sistem resi gudang hanya menjadi tempat penyimpanan sementara. Selain itu, petani masih dibebani dengan biaya bunga dan biaya gudang. Menurutnya, hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan petani di saat tanam mengalami harga tinggi namun saat panen harga anjlok. “Sekarang petani masih bergantung nasibnya sendiri. Kalau dengan integrasi, harga yang anjlok bisa diantisipasi,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can