KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018, investasi dana haji bisa disalurkan pada instrumen investasi langsung. Sektor infrastruktur penunjang kegiatan ibadah ziarah ke tanah suci menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak yang menyatakan, pembangunan di sektor infrastruktur bisa dialokasikan pada pengelolaan akomodasi dengan pengembang usaha di Saudi Arabia. "Infrastruktur bisa ke akomodasi, jalan tol, bahkan bisa soal penyediaan pesawat dan lainnya," jelas Deding kepada KONTAN, Selasa (27/2). Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon haji, sejatinya juga digunakan untuk investasi yang bisa memudahkan proses jamaah haji. Diantaranya adalah melakukan sewa multiyears pada akomodasi yang berdekatan dengan Masjidil Haram, menambah pesawat dan menambah rute destinasi ke Ta'if.
DPR : Investasi Dana Haji di sektor infrastruktur penunjang haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2018, investasi dana haji bisa disalurkan pada instrumen investasi langsung. Sektor infrastruktur penunjang kegiatan ibadah ziarah ke tanah suci menjadi opsi yang sedang dipertimbangkan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak yang menyatakan, pembangunan di sektor infrastruktur bisa dialokasikan pada pengelolaan akomodasi dengan pengembang usaha di Saudi Arabia. "Infrastruktur bisa ke akomodasi, jalan tol, bahkan bisa soal penyediaan pesawat dan lainnya," jelas Deding kepada KONTAN, Selasa (27/2). Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon haji, sejatinya juga digunakan untuk investasi yang bisa memudahkan proses jamaah haji. Diantaranya adalah melakukan sewa multiyears pada akomodasi yang berdekatan dengan Masjidil Haram, menambah pesawat dan menambah rute destinasi ke Ta'if.