JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017. Padahal kebijakan Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya. "Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?" Tanya Rofi Munawar dalam siaran tertulisnya kepada KONTAN, Kamis (6/4).
DPR: IUPK sementara Freeport cacat hukum
JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR, Rofi Munawar mengaku heran dengan keluarnya kebijakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara yang dikeluarkan Pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) agar tetap dapat melakukan ekspor konsentrat selama 8 bulan hingga 10 Oktober 2017. Padahal kebijakan Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi industrial dan catat hukum dalam pelaksanaannya. "Dalam UU minerba tidak di kenal istilah 'IUPK Sementara', karena hanya mengenal IUPK, KK dan IUP. Atas dasar regulasi apa pemerintah memberikan izin kepada PT FI?" Tanya Rofi Munawar dalam siaran tertulisnya kepada KONTAN, Kamis (6/4).