DPR Jadwalkan Pertemuan dengan Partai Nonparlemen Bahas RUU Pemilu Akhir Pekan Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah partai politik nonparlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada Jumat (2/10/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pertemuan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).

Namun, agenda itu ditunda karena DPR ingin melibatkan lebih banyak partai nonparlemen yang telah mengajukan permintaan untuk bertemu.


Baca Juga: Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

"Memang ada rencana pertemuan dengan partai-partai nonparlemen untuk membahas RUU Pemilu didampingi oleh pimpinan Komisi II," ujar Dasco kepada awak media di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Dasco, penundaan dilakukan agar partai nonparlemen yang terlibat dalam pertemuan dapat diperluas.

Sejumlah partai disebut telah meminta kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada DPR.

"Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," kata Dasco.

Pertemuan tersebut akan menjadi salah satu ruang bagi partai nonparlemen untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyusunan RUU Pemilu.

Salah satu kelompok yang telah menyiapkan masukan adalah Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan sejumlah partai nonparlemen.

GKSR telah menyiapkan naskah akademik RUU Pemilu setebal sekitar 200 halaman sebagai bahan masukan dalam pembahasan regulasi tersebut di DPR.

Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Sesuai Domisi, Ini Penjelasan Kemenkop

GKSR beranggotakan delapan partai, yakni Hanura, Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Dalam rancangan yang disiapkan GKSR, kelompok tersebut menolak opsi menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5%. GKSR mengusulkan parliamentary threshold ditetapkan sebesar 1%.

Selain ambang batas parlemen, GKSR juga mengusulkan perubahan mekanisme verifikasi bagi partai politik peserta pemilu.

Partai politik yang telah memiliki kursi di parlemen diusulkan tidak lagi diwajibkan menjalani verifikasi administratif maupun faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News