KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ataupun memangkas gajinya. Pemerintah tetap mengusahakan pembayaran gaji PPPK sesuai aturan yang berlaku meski sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada kemampuan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Berapa gaji PPPK 2026? Dilansir dari Kompas.com, Bahtra mengatakan DPR bersama pemerintah telah bersepakat mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. "Sama sekali enggak ada. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Selasa (4/8). Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan PPPK ataupun memangkas gaji ASN untuk membiayai pengangkatan PPPK.
Informasi Gaji PPPK 2026
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026: - Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Impor Migas Meledak, Neraca Perdagangan RI Defisit US$450 Juta
© 2026 Konten oleh Kontan