DPR Janjikan Tak Ada PHK & Pengurangan Gaji PPPK, Berapa Gaji P3K?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menegaskan pemerintah tidak memiliki kebijakan merumahkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ataupun memangkas gajinya. Pemerintah tetap mengusahakan pembayaran gaji PPPK sesuai aturan yang berlaku meski sejumlah pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan fiskal yang berdampak pada kemampuan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN). Berapa gaji PPPK 2026?

Dilansir dari Kompas.com, Bahtra mengatakan DPR bersama pemerintah telah bersepakat mempertahankan seluruh PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. "Sama sekali enggak ada. Apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai PPPK, itu tidak ada sama sekali," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Selasa (4/8).

Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang menyebut pemerintah akan merumahkan PPPK ataupun memangkas gaji ASN untuk membiayai pengangkatan PPPK.


Menurut Bahtra, keputusan DPR dan pemerintah sudah jelas, yakni memastikan seluruh PPPK tetap dipertahankan. "DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Ruang Fiskal Menipis, Ini Sektor yang Perlu Diprioritaskan dalam Anggaran 2027

39 Daerah Kesulitan Fiskal

Bahtra mengakui terdapat sejumlah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal sehingga berpengaruh terhadap pembayaran gaji ASN maupun PPPK. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi II DPR, terdapat sekitar 39 pemerintah daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

"Kurang lebih 39 daerah yang memang kesulitan soal kelonggaran fiskal mereka sehingga berpengaruh terhadap penggajian baik itu PPPK dan ASN," katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi anggaran.

Menurut Bahtra, masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerapkan belanja secara efisien sehingga ruang fiskal dapat dioptimalkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas, termasuk pembayaran gaji pegawai.

Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang disebut berhasil melakukan efisiensi anggaran hingga sekitar Rp 420 miliar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana penambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji aparatur. Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggaran serta jumlah daerah yang akan memperoleh tambahan dana tersebut. Tonton: Sherly Tjoanda Soroti Rumpon Ilegal di Laut 

Informasi Gaji PPPK 2026
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
  •  
 

Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/08/04/15100671/komisi-ii-dpr-pastikan-tak-ada-phk-pppk-meski-sejumlah-daerah-kesulitan?page=all#page2.  

Impor Migas Meledak, Neraca Perdagangan RI Defisit US$450 Juta
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: