JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan memperjelas berbagai klausul dan pasal yang ada dalam Rancangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Maksudnya begini, dewan akan memperjelas pasal-pasal yang selama ini berada di wilayah abu-abu atau grey area.Pasal yang akan diperjelas ialah seputar restitusi pajak. "Selama ini masalah ini dianggap masuk di wilayah abu-abu," ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng, kemarin (1/8). Penegasan Melchias ini mencuat dalam pembahasan pertama antara DPR dan pemerintah tentang RUU PPN dan PPnBM.Atas pasal restitusi pajak tersebut, Melchias mengaku akan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempermudah proses pengajuan restitusi. Selain itu, DPR juga akan memperjelas wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas restitusi pajak tersebut.
DPR Janjikan Tidak Ada Klausul Abu-Abu di RUU PPN & PPnBM
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan memperjelas berbagai klausul dan pasal yang ada dalam Rancangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Maksudnya begini, dewan akan memperjelas pasal-pasal yang selama ini berada di wilayah abu-abu atau grey area.Pasal yang akan diperjelas ialah seputar restitusi pajak. "Selama ini masalah ini dianggap masuk di wilayah abu-abu," ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng, kemarin (1/8). Penegasan Melchias ini mencuat dalam pembahasan pertama antara DPR dan pemerintah tentang RUU PPN dan PPnBM.Atas pasal restitusi pajak tersebut, Melchias mengaku akan meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mempermudah proses pengajuan restitusi. Selain itu, DPR juga akan memperjelas wajib pajak yang bisa menikmati fasilitas restitusi pajak tersebut.