KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengusulkan untuk menjadikan pengadaan panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengawas Simpanan (LPS) menjadi opsional. Hal ini tertuang dalam Ayat 2 Pasal 11 UU P2SK. Dalam revisi, ayat tersebut berbunyi, “Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana pada ayat (1) yang dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden. Frasa “yang dapat”, yang sebelumnya tak ada dalam ayat tersebut, menunjukkan terbukanya opsi peniadaan pansel dalam proses pemilihan ADK.
DPR Jelaskan Alasan Pansel OJK-LPS Bersifat Opsional dalam Revisi UU P2SK
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengusulkan untuk menjadikan pengadaan panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengawas Simpanan (LPS) menjadi opsional. Hal ini tertuang dalam Ayat 2 Pasal 11 UU P2SK. Dalam revisi, ayat tersebut berbunyi, “Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana pada ayat (1) yang dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden. Frasa “yang dapat”, yang sebelumnya tak ada dalam ayat tersebut, menunjukkan terbukanya opsi peniadaan pansel dalam proses pemilihan ADK.