DPR Jelaskan Alasan Pansel OJK-LPS Bersifat Opsional dalam Revisi UU P2SK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mengusulkan untuk menjadikan pengadaan panitia seleksi (pansel) calon anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengawas Simpanan (LPS) menjadi opsional. 

Hal ini tertuang dalam Ayat 2 Pasal 11 UU P2SK. Dalam revisi, ayat tersebut berbunyi, “Pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner untuk diusulkan kepada Presiden sebagaimana pada ayat (1) yang dapat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Frasa “yang dapat”, yang sebelumnya tak ada dalam ayat tersebut, menunjukkan terbukanya opsi peniadaan pansel dalam proses pemilihan ADK. 


Baca Juga: Penerimaan Kepabeandan dan Cukai Turun 12,6% di Kuartal I-2026

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menjelaskan, perubahan ini pada dasarnya diusulkan berdasarkan kejadian pengunduran diri sejumlah ADK OJK beberapa waktu lalu. 

Fauzi bilang kejadian saat itu membawa guncangan pasar yang perlu segera diatasi dengan kepastian tentang pejabat pengganti. Dalam kondisi anomali seperti itulah, kata Fauzi, opsi peniadaan pansel ADK dapat ditempuh sesuai keputusan pemerintah. 

“Kalau situasinya normal, harapan kita sebagai pembuat undang-undang, itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kalau situasinya darurat dan butuh kepastian, bisa saja presiden mengeluarkan semacam nama untuk dilakukan pemilihan di DPR,” ujar Fauzi kepada awak media pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (6/4/2026). 

Fauzi menjelaskan, pada prosedur yang normal dibutuhkan waktu kurang lebih dua hingga empat bulan untuk proses pemilihan ADK baru. Berdasarkan aturan, pembentukan pansel selambatnya dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan ADK menjabat berakhir. 

Baca Juga: Menhut: Ada Kemarau Dini, Karhutla Berpotensi Meningkat di Tahun 2026

Namun, DPR menilai penting untuk menyediakan payung hukum sebagai antisipasi situasi tak terduga. “Dalam situasi yang tidak normal seperti kemarin, masih menjabat 2,5 tahun tiba-tiba mengundurkan diri, bagaimana mau menunggu enam bulan? Kan pasar butuh kepastian,” jelas Fauzi. 

Fauzi memastikan situasi normal dan tidak normal yang menjadi parameter pengadaan pansel nantinya bakal turut diperjelas dalam revisi UU P2SK. Yang pasti, pemerintah bakal menjadi pihak yang menentukan peniadaan pansel ADK. “Karena itu ranahnya pemerintah,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News