KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Achmad Mustaqim mengatakan, jemaah haji tidak perlu khawatir pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menginvestasikan dana haji. Pasalnya, menurut politikus PPP tersebut, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH mempunyai tiga kewenangan. Pertama, menerima dana setor haji. Kedua, mengelola dana haji dan ketiga melaporkan pengelolaan dana haji. Dalam hal ini, pengelola BPKH mempunyai kewenangan berinvestasi untuk memperoleh imbal hasil yang besar dengan tingkat risiko rendah dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi umat Islam khususnya calon jemaah haji.
DPR: Jemaah tidak perlu khawatir BPKH investasikan dana haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Achmad Mustaqim mengatakan, jemaah haji tidak perlu khawatir pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang menginvestasikan dana haji. Pasalnya, menurut politikus PPP tersebut, sesuai amanat undang-undang (UU) nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH mempunyai tiga kewenangan. Pertama, menerima dana setor haji. Kedua, mengelola dana haji dan ketiga melaporkan pengelolaan dana haji. Dalam hal ini, pengelola BPKH mempunyai kewenangan berinvestasi untuk memperoleh imbal hasil yang besar dengan tingkat risiko rendah dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi umat Islam khususnya calon jemaah haji.