DPR kaji peraturan pelaksana UU Desa



JAKARTA. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku sedang mengkaji dan mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei lalu.

Anggota Komisi II DPR, Budiman Sudjatmiko mengatakan secara substantif beleid ini harus memenuhi asas pengakuan dan penghormatan bagi masyarakat desa. "Kami akan pelajari PP pelaksana ini dan akan mengukur pengelolaan anggaran desa ini," ujar Budiman, Rabu (18/6).

Dia pun meminta pemerintah bukan hanya mengucurkan anggaran ke desa tapi juga memberikan edukasi dan memberi kepercayaan penuh agar desa bisa menyelenggarakan pemerintahan dengan baik. Politikus PDI Perjuangan ini juga mengakui bahwa perlu penyempurnaan untuk melaksanaan UU Desa ditahun pertama sehingga pemerintahan mendatang perlu menyempurnakan regulasi ini.


Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengaku khawatir pelaksanaan Undang-undang Desa bisa bermasalah dikemudian hari. Menurutnya, pemerintah desa akan kesulitan dalam mengelola dana untuk desa yang tiba-tiba meningkat jadi Rp 1,3 miliar setahun. Padahal sebelum adanya UU Desa, dana yang dikelola setiap desa maksimal hanya Rp 200 juta. Oleh karena itu, Kementerian dalam negeri harus mensupervisi setiap kepala desa dalam mengelola dana desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa