JAKARTA. Keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu isu krusial yang sedang dibahas anggota Pansus RUU Pemilu. Sejak pembahasan RUU, Pansus sudah mengundang kelompok aktivis perempuan untuk mendapat masukan-masukan upaya meningkatkan keterwakilan perempuan.Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR periode 2014-2019 sebesar 18%. Dalam UU Pemilu, pencalegan diatur agar memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.“Dalam pembahasan yang dilakukan pansus, muncul tiga opsi untuk meningkatkan keterwakilan di DPR,” ujar Anggota Pansus Hetifah Sjaifudian dalam keterangan persnya, Kamis (30/3) di Jakarta.
DPR kaji tiga opsi RUU pemilu
JAKARTA. Keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu isu krusial yang sedang dibahas anggota Pansus RUU Pemilu. Sejak pembahasan RUU, Pansus sudah mengundang kelompok aktivis perempuan untuk mendapat masukan-masukan upaya meningkatkan keterwakilan perempuan.Saat ini, keterwakilan perempuan di DPR periode 2014-2019 sebesar 18%. Dalam UU Pemilu, pencalegan diatur agar memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.“Dalam pembahasan yang dilakukan pansus, muncul tiga opsi untuk meningkatkan keterwakilan di DPR,” ujar Anggota Pansus Hetifah Sjaifudian dalam keterangan persnya, Kamis (30/3) di Jakarta.