JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan cermat melakukan perubahan dalam Undang Undang Nomor 22/2011 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kehati-hatian dibutuhkan karena banyaknya pasal dalam beleid tersebut yang berujung pada gugatan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu, DPR akan mendalami dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU Migas itu. Termasuk mengkaji usulan pemerintah yang akan membuat Perusahan Pengelola Migas Nasional (PPMN) di dalam materi RUU Migas yang ditargetkan kelar 2014. Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, saat ini DPR masih menampung aspirasi dan pemikiran dari berbagai pihak. "Kami akan membahas revisi UU ini dengan sangat hati-hati agar tidak bermasalah dikemudian hari," ujar Dito kepada Kontan, Selasa (30/4).Atas wacana pembentukan PPMN, sampai saat ini belum ada pembahasan antarfraksi di DPR. "Intinya, kami setuju agar peran SKK Migas diperkuat. Tapi apakah perlu diubah jadi PPMN, itu mesti didalami lagi," tandasnya.
DPR kaji usulan perusahaan migas
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan cermat melakukan perubahan dalam Undang Undang Nomor 22/2011 tentang Minyak dan Gas (Migas). Kehati-hatian dibutuhkan karena banyaknya pasal dalam beleid tersebut yang berujung pada gugatan dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu, DPR akan mendalami dan mengakomodasi masukan dari berbagai pihak terkait revisi UU Migas itu. Termasuk mengkaji usulan pemerintah yang akan membuat Perusahan Pengelola Migas Nasional (PPMN) di dalam materi RUU Migas yang ditargetkan kelar 2014. Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengatakan, saat ini DPR masih menampung aspirasi dan pemikiran dari berbagai pihak. "Kami akan membahas revisi UU ini dengan sangat hati-hati agar tidak bermasalah dikemudian hari," ujar Dito kepada Kontan, Selasa (30/4).Atas wacana pembentukan PPMN, sampai saat ini belum ada pembahasan antarfraksi di DPR. "Intinya, kami setuju agar peran SKK Migas diperkuat. Tapi apakah perlu diubah jadi PPMN, itu mesti didalami lagi," tandasnya.