DPR kaji wacana pemekaran komisi



JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan penambahan jumlah komisi di DPR. Saat ini, ada 11 komisi yang membidangi berbagai hal. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, wacana itu masih dikaji. 

"Itu baru wacana, ada yang usulkan tambah satu, ada yang usulkan tambah dua. Tapi ini baru wacana," kata Setya, di Kompleks Parlemen, Rabu (8/10/2014). 

Ia mengatakan, pembahasan pemekaran komisi saat ini masih berlangsung di tingkat fraksi. Jika fraksi-fraksi berpandangan komisi perlu dimekarkan, maka hal itu dapat dilakukan, begitu pula sebaliknya. 


Setya menekankan, pebahasan tentang penambahan komisi ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Eksekutif, kata dia, merupakan mitra kerja legislatif yang tak dapat terpisahkan.

"Kita juga akan melihat yang terbaik, apa yang diperlukan mitra kerja kita. Ini saatnya kita melakukan langkah tepat, cepat, semua secara prosedur aman, sehingga semua bekerja secara baik," ujarnya.

Saat ini, ada 11 komisi di parlemen. Komisi I, membidangi urusan luar negeri, intelijen, komunikasi dan informasi, serta pertahanan. Komisi II, membidangi otonomi daerah, pemerintahan dalam negeri, agraria dan aparatur negara. Komisi III, membidangi HAM, hukum dan perundang-undangan serta keamanan. Komisi IV, membidangi kelautan, perkebunan, kehutanan, pangan dan perikanan. Komisi V, membidangi telekomunikasi, pekerjaan umum, perhubungan, perumahan rakyat, kawasan tertinggal, dan pembangunan pedesaan. 

Komisi VI, membidangi perindustrian, perdagangan, investasi, koperasi dan usaha kecil menengah, serta BUMN. Komisi VII, membidangi riset dan teknologi, sumber daya mineral dan energi serta lingkungan. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX, membidangi kependudukan, tenaga kerja dan transmigrasi, serta kesehatan. Komisi X, membidangi pariwisata, pemuda dan olahraga, pendidikan, kesenian dan kebudayaan. Komisi XI, membidangi perencanaan pembangunan nasional, perbankan, keuangan dan lembaga keuangan bukan bank. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa