JAKARTA. Komisi XI DPR menyatakan hanya akan memilih ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Itu artinya, mekanisme yang diterapkan DPR berbeda dengan mekanisme klaster per sektor industri keuangan yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Ketua Komisi XI Mechias Markus Mekeng mengatakan, cara pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Mekeng juga menegaskan semua mekanisme dan pemilihan dalam uji kelayakan dan kepatutan adalah ranah Komisi XI DPR, dan tidak ada koordinasi lagi dengan Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
DPR: Kami tidak pilih DK OJK berdasar klaster
JAKARTA. Komisi XI DPR menyatakan hanya akan memilih ketua dan enam anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022. Itu artinya, mekanisme yang diterapkan DPR berbeda dengan mekanisme klaster per sektor industri keuangan yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Ketua Komisi XI Mechias Markus Mekeng mengatakan, cara pemilihan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Mekeng juga menegaskan semua mekanisme dan pemilihan dalam uji kelayakan dan kepatutan adalah ranah Komisi XI DPR, dan tidak ada koordinasi lagi dengan Pansel yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.