KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak dari pandemik virus corona (Covid-19). Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. "Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah corona untuk mem-PHK pekerja," katanya melalui pesan tertulis, Jakarta, Senin (23/3/2020).
DPR ke pengusaha: Jangan PHK karyawan di tengah wabah corona, ada UU-nya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak dari pandemik virus corona (Covid-19). Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK. "Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah corona untuk mem-PHK pekerja," katanya melalui pesan tertulis, Jakarta, Senin (23/3/2020).