JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian Revisi Undang Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua poin utama dalam RUU tersebut adalah terkait dengan pengaturan anak usaha dari perusahaan BUMN, dan moratorium bagi perusahaan BUMN yang mendirikan usaha bukan dilingkup bisnis utamanya. Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafisz Tohir mengatakan, pengaturan terhadap anak usaha dari perusahaan BUMN tersebut sangat penting supaya dapat diaudit dan diinvestigasi. Pasalnya, selama ini anak usaha dari perusahaan BUMN tidak dapat dikontrol. Dalam beleid yang sedang dalam tahap pembahasan tersebut, DPR mengusulkan agar nanti perusahaan BUMN hanya sebatas memiliki anak usaha. Perusahaan BUMN tidak diperkenakan untuk membuat cucu perusahaan.
DPR kebut penyelesaian RUU BUMN
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian Revisi Undang Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dua poin utama dalam RUU tersebut adalah terkait dengan pengaturan anak usaha dari perusahaan BUMN, dan moratorium bagi perusahaan BUMN yang mendirikan usaha bukan dilingkup bisnis utamanya. Ketua Komisi VI DPR Ahmad Hafisz Tohir mengatakan, pengaturan terhadap anak usaha dari perusahaan BUMN tersebut sangat penting supaya dapat diaudit dan diinvestigasi. Pasalnya, selama ini anak usaha dari perusahaan BUMN tidak dapat dikontrol. Dalam beleid yang sedang dalam tahap pembahasan tersebut, DPR mengusulkan agar nanti perusahaan BUMN hanya sebatas memiliki anak usaha. Perusahaan BUMN tidak diperkenakan untuk membuat cucu perusahaan.