JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, DPR meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah wewenang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait kewenangan sertifikasi. Dalam rencana revisi beleid tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W. Husaini mengatakan, langkah ini dilakukan agar terjadi check and balances. "Untuk sertifikasi diterbitkan oleh asosiasi," kata Hediyanto, Senin (20/4).
DPR kebut revisi UU Jasa Konstruksi
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, DPR meminta masukan dari asosiasi yang terkait dengan jasa konstruksi. Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU jasa konstruksi tersebut adalah wewenang Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang akan dikurangi utamanya terkait kewenangan sertifikasi. Dalam rencana revisi beleid tersebut, LPJK diusulkan tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan sertifikasi bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. LPJK hanya bertugas sebagai pihak pemantau akreditasi dari perusahaan-perusahaan penyedia jasa konstruksi. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Hediyanto W. Husaini mengatakan, langkah ini dilakukan agar terjadi check and balances. "Untuk sertifikasi diterbitkan oleh asosiasi," kata Hediyanto, Senin (20/4).