DPR kecam keras eksekusi mati Tuti tanpa notifikasi dari Arab Saudi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR RI Abidin Fikri mengecam eksekusi mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), Tuti Tursilawati. Tuti merupakan TKI kelima yang dieksekusi sejak 2011.

“Saya mengecam keras eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia, Tuti Tursilawati yang berada di Arab Saudi pada 29 Oktober 2018," tegas Abidin melalui siaran pers mengutip laman dpr.go.id, Rabu (31/10).

Menurut legislator PDI-Perjuangan tersebut, penegak hukum Arab Saudi masih tetap tidak terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya, pihaknya tidak mendapat notifikasi sebelum eksekusi dilakukan.


“Pemerintah kerajaan Arab Saudi  tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional,” ungkapnya.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur itu meminta pemerintah untuk memperketat kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi, agar tidak ada pengabaian prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kerajaan Arab Saudi mengabaikan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. Maka perlu perketat kerja sama agar tidak ada lagi pengabaian prinsip HAM," tandasnya.

Tuti Tursilawati merupakan tenaga kerja Indonesia asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jawa Barat. Tuti divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto