DPR kecewa KPK tidak hadiri rapat Timwas Century



JAKARTA. Rapat Tim Pengawas (timwas) kasus Bank Century yang dijadwalkan digelar Rabu pagi ini (19/6) kembali dibatalkan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memenuhi undangan Timwas DPR untuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan kasus Bank Century yang telah dilakukannya. 

Padahal, dalam undangan kali ini, Timwas Century DPR telah menyiapkan rapat tertutup guna mendengarkan laporan pengusutan Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

 “Katanya minta tertutup, sekarang sudah dibuatkan tertutup tapi gak datang,” kata Hendrawan Supratikno, anggota timwas Century dari Fraksi PDI Perjuangan saat ditemui KONTAN di DPR, Jakarta, Rabu (19/6).


Hendrawan mengaku kecewa, karena menurutnya, semalam sejumlah anggota timwas sudah menggelar pertemuan khusus guna mempersiapkan segala pertanyaan dalam rapat hari ini.

Karena itu, menurut Hendrawan, timwas akan mengusulkan ke pimpinan DPR untuk mengganti tempat rapat di kantor KPK agar progres report kasus Bank Century dapat disampaikan. “Saya inginnya begitu, tapi temen-temen selalu alasannya gengsi,” imbuh anggota Komisi VI DPR itu.

Dia menilai, ketidakhadiran KPK hari ini untuk rapat timwas, menunjukkan bahwa lembaga tersebut itu tidak dapat mengimbangi niatan DPR untuk segera menuntaskan kasus Century.

Bahkan, ia menduga, kasus Century baru akan diselesaikan pada September atau November mendatang. Menurutnya, kasus bailout Century masih belum menjadi fokus penyidikan KPK.

Seperti diketahui, ini merupakan ketiga kalinya KPK menyatakan tidak dapat menghadiri undangan Timwas Century. KPK telah dua kali menolak hadir dalam undangan rapat Timwas Century, yaitu pada 22 Mei dan 29 Mei.

Bahkan, dalam pemanggilan keduanya, pimpinan KPK justru memilih untuk hadir di komisi III DPR guna membahas anggaran. Hal tersebut sempat membuat beberapa anggota timwas berang dan sempat menyesalkan sikap lembaga anti rasuah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan