KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai pengelolaan investasi dana haji telah terbit, kini bola berada di tangan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) untuk menentukan pengelola dana yang diperkirakan capai angka Rp 100 triliun. Melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, disebutkan rencana strategis tersebut bakal mengelola keuangan haji untuk lima tahun ke depan dan wajib diajukan paling lambat pada 1 Agustus 2018. Adapun jumlah dana yang boleh diinvestasikan adalah 20% dari total dana haji yang terkumpul. Tak lupa, ke depan rencana strategis ini harus disusun paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku rencana yang aktif akan habis.
DPR: Kelola porsi investasi dana haji tunggu putusan BPKH
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan mengenai pengelolaan investasi dana haji telah terbit, kini bola berada di tangan Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH) untuk menentukan pengelola dana yang diperkirakan capai angka Rp 100 triliun. Melalui Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2018, disebutkan rencana strategis tersebut bakal mengelola keuangan haji untuk lima tahun ke depan dan wajib diajukan paling lambat pada 1 Agustus 2018. Adapun jumlah dana yang boleh diinvestasikan adalah 20% dari total dana haji yang terkumpul. Tak lupa, ke depan rencana strategis ini harus disusun paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku rencana yang aktif akan habis.