JAKARTA. Tenggat waktu yang diberikan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century kepada Bank Mutiara, untuk mengembalikan dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas akan berakhir pada 3 November mendatang. Tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat itu berencana memanggil lagi manajemen bank, seusai masa reses. Ini adalah pertemuan ketiga setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan nasabah. Anggota Timwas Century, Achanul Qosasih, mengatakan pihaknya akan menagih janji Bank Mutiara. "Kami sudah memberikan beberapa masukan mulai dari membayar secara bertahap, dengan menjual aset Robert Tantular yang disita polisi, hingga menggunakan APBN," ujarnya, Rabu (31/10). Robert merupakan pemilik lama Bank Century. Menurut Achsanul, skema pembayaran perlu dirancang secara hati-hati, sebab bisa menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Ia khawatir, nasabah korban kejahatan bank atau lembaga keuangan lain, yang selama ini tidak dibayar, termotivasi menuntut ganti rugi serupa. "Kami diskusi terus dengan mereka, yang pasti mereka (Bank Mutiara) harus menjalankan keputusan paripurna," katanya.
DPR kembali memanggil Bank Mutiara
JAKARTA. Tenggat waktu yang diberikan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century kepada Bank Mutiara, untuk mengembalikan dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas akan berakhir pada 3 November mendatang. Tim bentukan Dewan Perwakilan Rakyat itu berencana memanggil lagi manajemen bank, seusai masa reses. Ini adalah pertemuan ketiga setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan nasabah. Anggota Timwas Century, Achanul Qosasih, mengatakan pihaknya akan menagih janji Bank Mutiara. "Kami sudah memberikan beberapa masukan mulai dari membayar secara bertahap, dengan menjual aset Robert Tantular yang disita polisi, hingga menggunakan APBN," ujarnya, Rabu (31/10). Robert merupakan pemilik lama Bank Century. Menurut Achsanul, skema pembayaran perlu dirancang secara hati-hati, sebab bisa menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Ia khawatir, nasabah korban kejahatan bank atau lembaga keuangan lain, yang selama ini tidak dibayar, termotivasi menuntut ganti rugi serupa. "Kami diskusi terus dengan mereka, yang pasti mereka (Bank Mutiara) harus menjalankan keputusan paripurna," katanya.