DPR: Kepemilikan asing masuk ke RUU Perbankan



JAKARTA. Usulan pembatasan saham asing di industri perbankan nasional masih jadi perdebatan apakah sebaiknya masuk UU Perbankan atau cukup dalam peraturan di bawah UU. Namun DPR sejauh ini lebih condong untuk tetap memasukkan dalam pembahasan RUU Perbankan yang saat ini masih bergulir.

Menurut Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekretaris Panja RUU Perbankan, DPR sampai saat ini tetap lebih cenderung untuk memasukkan pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan ke dalam UU Perbankan.

"Mainstream yang di DPR ini tetap masuk UU Perbankan. Cuma berapa persentase batasan maksimal kepemilikan asing ini yang kita belum ketemu," kata Ecky pada KONTAN di Gedung Parlemen, Kamis (11/6).


Ecky menegaskan bahwa resiko terpaksa divestasi pada bank yang sahamnya terlanjur didominasi asing juga perhatian serius bagi DPR. Ia menegaskan bahwa DPR tak ingin persoalan ini justru menimbulkan masalah baru yang serius.

"Karena memang ada keterbatasan permodalan dalam negeri juga. Selain itu kredibiltas pemegang saham bank juga menjadi masalah yang sensitif bagi bagi bank itu sendiri," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Oleh sebab itu, DPR akan hati-hati mengatur masalah transisi dari penerapan regulasi UU Perbankan yang terbaru tersebut. Ia tak mau masyarakat yang menjadi nasabah perbankan menjadi korban akibat timbulnya masalah serius dalam industri perbankan nasional.

Terkait usulan agar bankir asing diwajibkan bisa berbahasa Indonesia dalam RUU Perbankan, hal itu bisa saja diadopsi. Hanya saja tidak untuk semua posisi. Untuk level Komisaris dan Direksi, tak perlu diwajibkan harus bisa berbahasa Indonesia sepanjang yang bersangkutan memang murni bankir profesional. "Untuk posisi kepala cabang, bisa saja itu diwajibkan karena bersentuhan langsung dengan pelayanan bisnis bank kepada masyarakat," pungkas Ecky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto