JAKARTA. Usulan pembatasan saham asing di industri perbankan nasional masih jadi perdebatan apakah sebaiknya masuk UU Perbankan atau cukup dalam peraturan di bawah UU. Namun DPR sejauh ini lebih condong untuk tetap memasukkan dalam pembahasan RUU Perbankan yang saat ini masih bergulir. Menurut Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekretaris Panja RUU Perbankan, DPR sampai saat ini tetap lebih cenderung untuk memasukkan pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan ke dalam UU Perbankan. "Mainstream yang di DPR ini tetap masuk UU Perbankan. Cuma berapa persentase batasan maksimal kepemilikan asing ini yang kita belum ketemu," kata Ecky pada KONTAN di Gedung Parlemen, Kamis (11/6).
DPR: Kepemilikan asing masuk ke RUU Perbankan
JAKARTA. Usulan pembatasan saham asing di industri perbankan nasional masih jadi perdebatan apakah sebaiknya masuk UU Perbankan atau cukup dalam peraturan di bawah UU. Namun DPR sejauh ini lebih condong untuk tetap memasukkan dalam pembahasan RUU Perbankan yang saat ini masih bergulir. Menurut Ecky Awal Mucharam, Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Sekretaris Panja RUU Perbankan, DPR sampai saat ini tetap lebih cenderung untuk memasukkan pembatasan kepemilikan saham asing di industri perbankan ke dalam UU Perbankan. "Mainstream yang di DPR ini tetap masuk UU Perbankan. Cuma berapa persentase batasan maksimal kepemilikan asing ini yang kita belum ketemu," kata Ecky pada KONTAN di Gedung Parlemen, Kamis (11/6).