DPR: Kerja Tim Independen harus ada batas waktu



JAKARTA. Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo harus bekerja cepat menyelesaikan persoalan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri. Tim tersebut juga harus diberi batas waktu agar mereka dapat fokus menyelesaikan kasus ini.

"Saya pikir itu (tim independen) sudah tepat. Tapi, itu sifatnya ada jangka waktu supaya kalau dibilang ada perbedaan pandangan polemik, ini bisa diselesaikan," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Fadli mengingatkan, proses hukum yang kini tengah berjalan di kedua institusi itu tidak boleh berhenti begitu saja.


"Yang penting bagaimana menyelamatkan institusi ini, baik KPK maupun Polri," katanya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani menilai, langkah Jokowi membentuk tim independen sama seperti yang dilakukan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Ketika ada masalah, tak jarang SBY mengundang ahli untuk membantu menyelesaikannya.

"Saya kira cukup baik, Presiden undang sejumlah pakar, tokoh masyarakat yang peduli untuk mendapatkan masukan dari semua sisi sehingga persoalan cepat selesai," ujarnya.

Ia mengingatkan, tim independen yang dibentuk Jokowi ini sifatnya ad hoc. Seharusnya, Dewan Pertimbangan Presiden yang memberikan masukan kepada Presiden.

Presiden membentuk tim independen untuk mengatasi konflik antara KPK. Salah satu anggota tim, Jimmly Asshiddiqie, menjelaskan, tujuan dibentuknya tim independen ini untuk meredakan ketegangan di tengah masyarakat menyikapi penetapan tersangka calon kepala Polri Komjen Budi Gunawan oleh KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri.

"Yang penting kita beri dukungan memperkuat dan memastikan, baik KPK maupun Polri mendapat dukungan dari kita semua. Bangsa kita memerlukan KPK dan Polri yang efektif bekerja," kata Jimly. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa