JAKARTA. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengklaim telah mengirim surat keputusan pemberhentian Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemberhentian Dewan Pengawas TVRI sendiri telah diambil Komisi I pada akhir Januari menyusul konflik dalam internal TVRI antara Dewan Pengawas dengan Dewan Direksi. "Surat sudah kami sampaikan ke Pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada Presiden. Dalam surat itu kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas tidak lagi berwenang melakukan rekrutmen Dewan Direksi," ujar Mahfudz, Selasa (4/2). Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, proses rekrutmen Dewan Direksi TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas masih berlangsung dan dipastikan hasil rekrutmen tersebut tak punya legalitas. Mahfudz menyatakan, Komisi I tak berwenang melakukan rekrutmen Dewan Direksi sehingga pemerintah pun harus segera memberhentikan Dewan Pengawas lama dan memilih Dewan Pengawas yang baru untuk bisa memilih Dewan Direksi demi kemaslahatan TVRI. Untuk anggaran TVRI 2014 yang masih diblokir mencapai Rp 627 miliar, Mahfudz memastikan anggaran tersebut belum bisa dibahas selama Dewan Direksi baru yang sah terpilih. Ia bilang, saat ini TVRI berjalan dengan anggaran operasional rutin seperti belanja barang dan pegawai dan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Direksi dan tak punya kewenangan membahas anggaran dengan DPR. "Anggaran baru bisa dikeluarkan setelah Komisi I membahasnya dengan Dewan Direksi TVRI yang sah secara legal," ujar Mahfudz. Ia memperkirakan, anggaran TVRI ini bisa dibahas oleh Dewan Direksi baru pada bulan Mei 2014 mendatang. Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI. Keputusan pemecatan itu adalah hasil rapat tertutup Komisi I DPR pada, Selasa, 28 Januari 2014 sore. Lima anggota Dewan Pengawas yang dipecat itu adalah Elprisdat (ketua), Indrawadi Tamin, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Bambang Soeprijanto. Mereka dipilih oleh Komisi Komunikasi pada Januari 2012 dengan masa jabatan lima tahun. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengawas TVRI memecat Dewan Direksi tanpa alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan konflik dan kekisruhan internal di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut. Anggaran yang diblokir ini rencananya akan digunakan untuk biaya memproduksi acara, biaya untuk pengadaan pemancar baru, studio dan alat liputan. Sementara anggaran yang tidak diblokir hanya dua yaitu belanja pegawai dan belanja operasional kantor sebesar Rp 35 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR kirim surat ke presiden terkait kisruh TVRI
JAKARTA. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengklaim telah mengirim surat keputusan pemberhentian Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pemberhentian Dewan Pengawas TVRI sendiri telah diambil Komisi I pada akhir Januari menyusul konflik dalam internal TVRI antara Dewan Pengawas dengan Dewan Direksi. "Surat sudah kami sampaikan ke Pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada Presiden. Dalam surat itu kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas tidak lagi berwenang melakukan rekrutmen Dewan Direksi," ujar Mahfudz, Selasa (4/2). Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, proses rekrutmen Dewan Direksi TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas masih berlangsung dan dipastikan hasil rekrutmen tersebut tak punya legalitas. Mahfudz menyatakan, Komisi I tak berwenang melakukan rekrutmen Dewan Direksi sehingga pemerintah pun harus segera memberhentikan Dewan Pengawas lama dan memilih Dewan Pengawas yang baru untuk bisa memilih Dewan Direksi demi kemaslahatan TVRI. Untuk anggaran TVRI 2014 yang masih diblokir mencapai Rp 627 miliar, Mahfudz memastikan anggaran tersebut belum bisa dibahas selama Dewan Direksi baru yang sah terpilih. Ia bilang, saat ini TVRI berjalan dengan anggaran operasional rutin seperti belanja barang dan pegawai dan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Dewan Direksi dan tak punya kewenangan membahas anggaran dengan DPR. "Anggaran baru bisa dikeluarkan setelah Komisi I membahasnya dengan Dewan Direksi TVRI yang sah secara legal," ujar Mahfudz. Ia memperkirakan, anggaran TVRI ini bisa dibahas oleh Dewan Direksi baru pada bulan Mei 2014 mendatang. Sebelumnya, Komisi I DPR sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas TVRI. Keputusan pemecatan itu adalah hasil rapat tertutup Komisi I DPR pada, Selasa, 28 Januari 2014 sore. Lima anggota Dewan Pengawas yang dipecat itu adalah Elprisdat (ketua), Indrawadi Tamin, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Bambang Soeprijanto. Mereka dipilih oleh Komisi Komunikasi pada Januari 2012 dengan masa jabatan lima tahun. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengawas TVRI memecat Dewan Direksi tanpa alasan yang jelas. Hal ini menimbulkan konflik dan kekisruhan internal di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut. Anggaran yang diblokir ini rencananya akan digunakan untuk biaya memproduksi acara, biaya untuk pengadaan pemancar baru, studio dan alat liputan. Sementara anggaran yang tidak diblokir hanya dua yaitu belanja pegawai dan belanja operasional kantor sebesar Rp 35 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News