JAKARTA. Nama anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin akan segera hilang dari daftar anggota dewan. Pasalnya, pada Rabu (24/8) DPR sudah melayangkan surat pemecatan Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kemarin (sudah dikirim),” ujar Marzuki ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/8). Setelah surat keputusan presiden keluar, DPR akan melantik pengganti Nazaruddin. Menurut Marzuki, surat keputusan presiden itu akan keluar minimal 14 hari setelah DPR mengirimkan surat. Hal ini seusai Undang-Undang Nomor No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).Sedangkan, untuk pelantikan pengganti Nazaruddin, Marzuki tidak bisa menjawab kapan tepat waktunya. “Terserah saya saja, kalau saya ada waktu hari itu saja bisa kok,” jelasnya.Yang pasti, sambung Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, KPU telah mengeluarkan nama pengganti Nazaruddin bernama Siti Romlah. Nama itu kemudian akan dikirimkan ke presiden. Seperti kita ketahui, Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, di Dapil Jawa Timur IV (Jember-Lumajang), suara Siti Romlah berada di urutan ketiga dibawah Muhammad Nazaruddin dan kader Demokrat lainnya Subagyo Partodihardjo yang saat ini duduk di Komisi IX DPR RI. Berdasarkan data di KPU, Siti Romlah merupakan warga yang tinggal di Jalan Buncit Raya, Kalibata Pulo, Jakarta Selatan. Asal tahu saja, Partai Demokrat telah mengusulkan pergantian Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik DPR. Selain itu, Nazaruddin kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR kirim surat pemecatan Nazaruddin ke SBY
JAKARTA. Nama anggota Komisi VII DPR Muhammad Nazaruddin akan segera hilang dari daftar anggota dewan. Pasalnya, pada Rabu (24/8) DPR sudah melayangkan surat pemecatan Nazaruddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kemarin (sudah dikirim),” ujar Marzuki ketika dihubungi wartawan, Kamis (25/8). Setelah surat keputusan presiden keluar, DPR akan melantik pengganti Nazaruddin. Menurut Marzuki, surat keputusan presiden itu akan keluar minimal 14 hari setelah DPR mengirimkan surat. Hal ini seusai Undang-Undang Nomor No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).Sedangkan, untuk pelantikan pengganti Nazaruddin, Marzuki tidak bisa menjawab kapan tepat waktunya. “Terserah saya saja, kalau saya ada waktu hari itu saja bisa kok,” jelasnya.Yang pasti, sambung Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, KPU telah mengeluarkan nama pengganti Nazaruddin bernama Siti Romlah. Nama itu kemudian akan dikirimkan ke presiden. Seperti kita ketahui, Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, di Dapil Jawa Timur IV (Jember-Lumajang), suara Siti Romlah berada di urutan ketiga dibawah Muhammad Nazaruddin dan kader Demokrat lainnya Subagyo Partodihardjo yang saat ini duduk di Komisi IX DPR RI. Berdasarkan data di KPU, Siti Romlah merupakan warga yang tinggal di Jalan Buncit Raya, Kalibata Pulo, Jakarta Selatan. Asal tahu saja, Partai Demokrat telah mengusulkan pergantian Nazaruddin. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diduga telah melakukan pelanggaran kode etik DPR. Selain itu, Nazaruddin kini telah menjadi tersangka dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News