JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan yang dibahas DPR bersama pemerintah telah memasuki tahap akhir. RUU pengganti UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan ini diharapkan bisa selesai dalam periode masa sidang DPR kali ini yakni paling lambat tiga bulan ke depan. "DPR sudah membahasnya bersama pemerintah dan mudah-mudah bisa selesai tepat waktu," kata Firman Soebagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR sekaligus salah satu Pimpinan Panja RUU Pangan, Minggu (23/9). Menurut Firman DPR dan pemerintah sudah menyepakati soal kelembagaan yang tertuang dalam RUU Pangan ini yakni sebuah lembaga baru dan independen yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut Firman, DPR mengusulkan lembaga itu bernama Badan Kemandirian Pangan. Menurutnya lembaga baru tersebut nantinya akan semacam otoritas yang akan mengatur semua komoditas bahan pangan pokok yang sangat fundamental bagi masyarakat. Firman menambahkan bahwa DPR pada dasarnya ingin agar lembaga baru itu tidak tumpang tindih dengan lembaga lain semisal Bulog dan lainnya. Untuk itu Firman mengatakan bahwa keberadaan Bulog bisa dilebur ke dalam lembaga baru ataupun lembaga itu diperkuat lagi dari sekadar Perusahaan Umum (Perum). Namun, kedua opsi ini menurut Firman masih terus perlu dibahas, namun DPR menurutnya lebih mengedepankan pilihan untuk memperkuat fungsi Bulog daripada meleburnya ke dalam lembaga baru. "Pasalnya jika Bulog berbentuk Perum seperti ini fungsi utamanya adalah profit," ujar Firman. Firman juga menyebut, selain kelembagaan RUU Pangan ini juga bakal memuat hal penting soal perlindungan petani yakni dengan mengutamakan produk lokal atau dalam negeri. Selain itu, DPR juga segera membahas RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan diharapkan bakal terkait dengan RUU Pangan ini. Seperti diketahui bahwa intisari dari beleid ini adalah soal pengamanan pangan nasional. Salah satu usulan di RUU Pangan yang kemungkinan akan memancing perdebatan panjang adalah soal pembentukan badan khusus yang menangani masalah pangan. Dalam beleid itu disebut Badan Otoritas Pangan. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan pangan, menjamin ketersediaan pangan nasional, dan stabilisasi harga. Bukan cuma itu badan ini kelak juga mempunyai wewenang menugaskan BUMN di sektor pangan untuk melakukan produksi, pengadaan dan distribusi pangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR klaim sepakati RUU Pangan
JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan yang dibahas DPR bersama pemerintah telah memasuki tahap akhir. RUU pengganti UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan ini diharapkan bisa selesai dalam periode masa sidang DPR kali ini yakni paling lambat tiga bulan ke depan. "DPR sudah membahasnya bersama pemerintah dan mudah-mudah bisa selesai tepat waktu," kata Firman Soebagyo, Wakil Ketua Komisi IV DPR sekaligus salah satu Pimpinan Panja RUU Pangan, Minggu (23/9). Menurut Firman DPR dan pemerintah sudah menyepakati soal kelembagaan yang tertuang dalam RUU Pangan ini yakni sebuah lembaga baru dan independen yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut Firman, DPR mengusulkan lembaga itu bernama Badan Kemandirian Pangan. Menurutnya lembaga baru tersebut nantinya akan semacam otoritas yang akan mengatur semua komoditas bahan pangan pokok yang sangat fundamental bagi masyarakat. Firman menambahkan bahwa DPR pada dasarnya ingin agar lembaga baru itu tidak tumpang tindih dengan lembaga lain semisal Bulog dan lainnya. Untuk itu Firman mengatakan bahwa keberadaan Bulog bisa dilebur ke dalam lembaga baru ataupun lembaga itu diperkuat lagi dari sekadar Perusahaan Umum (Perum). Namun, kedua opsi ini menurut Firman masih terus perlu dibahas, namun DPR menurutnya lebih mengedepankan pilihan untuk memperkuat fungsi Bulog daripada meleburnya ke dalam lembaga baru. "Pasalnya jika Bulog berbentuk Perum seperti ini fungsi utamanya adalah profit," ujar Firman. Firman juga menyebut, selain kelembagaan RUU Pangan ini juga bakal memuat hal penting soal perlindungan petani yakni dengan mengutamakan produk lokal atau dalam negeri. Selain itu, DPR juga segera membahas RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan diharapkan bakal terkait dengan RUU Pangan ini. Seperti diketahui bahwa intisari dari beleid ini adalah soal pengamanan pangan nasional. Salah satu usulan di RUU Pangan yang kemungkinan akan memancing perdebatan panjang adalah soal pembentukan badan khusus yang menangani masalah pangan. Dalam beleid itu disebut Badan Otoritas Pangan. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan pangan, menjamin ketersediaan pangan nasional, dan stabilisasi harga. Bukan cuma itu badan ini kelak juga mempunyai wewenang menugaskan BUMN di sektor pangan untuk melakukan produksi, pengadaan dan distribusi pangan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News