KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinamika permasalahan penghapusan tenaga honorer masih tetap berlanjut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023. "Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangannya, Selasa (25/4). Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja hingga 28 November 2023.
DPR Klaim Tak Akan Ada PHK Massal Tenaga Honorer pada Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinamika permasalahan penghapusan tenaga honorer masih tetap berlanjut. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023. "Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar Prihatin dalam keterangannya, Selasa (25/4). Menurut dia, tenaga honorer selama ini resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan. Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat bekerja hingga 28 November 2023.