JAKARTA. DPR mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia setelah terkuaknya kasus penjualan kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management oleh Bank ICB Bumiputera. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai sistem pengawasan perbankan Bank Indonesia masih lemah.Harry bahkan menuding para pengawas Bank Indonesia tidak menjalankan tugasnya dengan seksama. "Ini semakin menunjukan pesan moral tentang concern dan capability Bank Indonesia yang tidak memuaskan," jelas Harry, Rabu (3/11).Kasus ini terbetik ketika dana kelolaan KPD Natpac Rp 407 miliar, hanya Rp 53 miliar yang tersimpan di bank kustodian. Belakangan, manajemen Natpac Asset Management mengatakan bahwa mereka sudah menyepakati restrukturisasi dengan nasabahnya sehingga di bank kustodiannya akan tercatat aset dasar KPD sebesar Rp 357 miliar.Padahal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Padahal, mulai April 2010 ada aturan baru yang mengharamkan penjualan KPD melalui agen penjual termasuk bank.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR: KPD Natpac bukti pengawasan BI lemah
JAKARTA. DPR mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia setelah terkuaknya kasus penjualan kontrak pengelolaan dana (KPD) PT Natpac Asset Management oleh Bank ICB Bumiputera. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai sistem pengawasan perbankan Bank Indonesia masih lemah.Harry bahkan menuding para pengawas Bank Indonesia tidak menjalankan tugasnya dengan seksama. "Ini semakin menunjukan pesan moral tentang concern dan capability Bank Indonesia yang tidak memuaskan," jelas Harry, Rabu (3/11).Kasus ini terbetik ketika dana kelolaan KPD Natpac Rp 407 miliar, hanya Rp 53 miliar yang tersimpan di bank kustodian. Belakangan, manajemen Natpac Asset Management mengatakan bahwa mereka sudah menyepakati restrukturisasi dengan nasabahnya sehingga di bank kustodiannya akan tercatat aset dasar KPD sebesar Rp 357 miliar.Padahal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Padahal, mulai April 2010 ada aturan baru yang mengharamkan penjualan KPD melalui agen penjual termasuk bank.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News