JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mundur dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak perlu gentar dengan adanya penarikan dan investigasi ulang bagi penyidiknya.Pramono menambahkan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan dua jenderal dalam tubuh Korps Bhayangkara merupakan hal yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi selama ini pada sebuah lembaga yang tidak pernah tersentuh seperti Kepolisian. Sebab, dia mengatakan, tidak ada lembaga yang kebal terhadap hukum."Kalau kita lihat seharusnya lembaga lain mencontoh DPR. Pimpinan DPR bisa saja melarang pimpinan maupun penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan karena itu kewenangan kita. Selama ini toh DPR tidak pernah melakukan itu," ungkap Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10).Dengan tidak menghalang-halangi penggeledahan, Pramono menyatakan berarti tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Menurut Pramono, upaya pemberantasan tindak korupsi ini seharusnya menjadi saat yang tepat bagi internal Kepolisian untuk berbenah diri. Polri, lanjutnya, perlu melakukan introspeksi untuk melakukan perbaikan dan terutama membangun citranya di mata publik. "Tapi kita juga tidak harus membuat Polri menjadi lemah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
DPR: KPK tak perlu gentar usut korupsi Korlantas
JAKARTA. Wakil Ketua DPR Pramono Anung meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mundur dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Polri. Menurutnya, lembaga anti rasuah itu tidak perlu gentar dengan adanya penarikan dan investigasi ulang bagi penyidiknya.Pramono menambahkan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan dua jenderal dalam tubuh Korps Bhayangkara merupakan hal yang luar biasa untuk pemberantasan korupsi selama ini pada sebuah lembaga yang tidak pernah tersentuh seperti Kepolisian. Sebab, dia mengatakan, tidak ada lembaga yang kebal terhadap hukum."Kalau kita lihat seharusnya lembaga lain mencontoh DPR. Pimpinan DPR bisa saja melarang pimpinan maupun penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan karena itu kewenangan kita. Selama ini toh DPR tidak pernah melakukan itu," ungkap Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/10).Dengan tidak menghalang-halangi penggeledahan, Pramono menyatakan berarti tidak menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Menurut Pramono, upaya pemberantasan tindak korupsi ini seharusnya menjadi saat yang tepat bagi internal Kepolisian untuk berbenah diri. Polri, lanjutnya, perlu melakukan introspeksi untuk melakukan perbaikan dan terutama membangun citranya di mata publik. "Tapi kita juga tidak harus membuat Polri menjadi lemah," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News