KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang dibahas dan telah disepakati bersama yakni Rancangan PKPU Soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan dana Kampanye. "Komisi II DPR RI bersama Kemenetrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin (26/8).
DPR, KPU dan Bawaslu Sepakati Aturan Teknis Pilkada 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang dibahas dan telah disepakati bersama yakni Rancangan PKPU Soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan dana Kampanye. "Komisi II DPR RI bersama Kemenetrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin (26/8).