KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengebiri hak asasi manusia (HAM) menurut anggota DPR Komisi III Arsul Sani tak perlu dilakukan. Sebab dalam menyusun revisi RKUHP, menurutnya DPR telah mempertimbangkan soal politik hukum nasional. "Selain ada pertimbangan HAM universal, adapula HAM partikular," katanya kepada Kontan.co.id seusai diskusi bertajuk "Benarkah DPR Tak Mau Dikritik?", Sabtu (17/2) di Jakarta. Sekadar informasi, beberapa pasal di revisi RKUHP dinilai memperluas tindak pidana. Salah satunya, terdapat potensi pemidanaan terhadap perilaku seksual.
DPR: Kriminalisasi perilaku seksual itu pilihan politik hukum kita
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdebatan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai mengebiri hak asasi manusia (HAM) menurut anggota DPR Komisi III Arsul Sani tak perlu dilakukan. Sebab dalam menyusun revisi RKUHP, menurutnya DPR telah mempertimbangkan soal politik hukum nasional. "Selain ada pertimbangan HAM universal, adapula HAM partikular," katanya kepada Kontan.co.id seusai diskusi bertajuk "Benarkah DPR Tak Mau Dikritik?", Sabtu (17/2) di Jakarta. Sekadar informasi, beberapa pasal di revisi RKUHP dinilai memperluas tindak pidana. Salah satunya, terdapat potensi pemidanaan terhadap perilaku seksual.