KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan kritik terhadap proses penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai OJK tidak melibatkan DPR dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mempertanyakan alasan OJK justru menggandeng lembaga eksternal, yakni LPEM FEB Universitas Indonesia, dalam kajian awal kebijakan co-payment. “Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak (Ketua DK OJK) tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar seperti ini, bahwa proses penyusunan ini tentang penyelenggaraan dilaksanakan bersama lembaga ini,” ujar Misbakhun dalam rapat Kerja bersama OJK di Gedung Parlemen DPR RI, Senin (30/6).
DPR Kritik Proses Terbit SE OJK Soal Co-Payment, Dinilai Untungkan Industri Asuransi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi XI DPR RI menyampaikan kritik terhadap proses penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang rencananya mulai berlaku 1 Januari 2026. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai OJK tidak melibatkan DPR dalam penyusunan regulasi tersebut. Ia mempertanyakan alasan OJK justru menggandeng lembaga eksternal, yakni LPEM FEB Universitas Indonesia, dalam kajian awal kebijakan co-payment. “Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak (Ketua DK OJK) tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar seperti ini, bahwa proses penyusunan ini tentang penyelenggaraan dilaksanakan bersama lembaga ini,” ujar Misbakhun dalam rapat Kerja bersama OJK di Gedung Parlemen DPR RI, Senin (30/6).
TAG: