JAKARTA. Pemerintah harus mengawasi dana asing yang masuk mengatasnamakan dana hibah lingkungan karena rawan penyelewengan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana hibah dasarnya adalah kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) negara yang diwakili presiden. Dari kesepakatan itu, lahir letter of Intents (LOI) untuk memberikan hibah kepada negara. Dana hibah itu seharusnya masuk ke kas negara. Saat ini, justru ada dana hibah lingkungan yang langsung masuk ke kas LSM dan kelompok tertentu tanpa pengawasan.
DPR kritisi dana hibah lingkungan dari asing
JAKARTA. Pemerintah harus mengawasi dana asing yang masuk mengatasnamakan dana hibah lingkungan karena rawan penyelewengan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana hibah dasarnya adalah kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) negara yang diwakili presiden. Dari kesepakatan itu, lahir letter of Intents (LOI) untuk memberikan hibah kepada negara. Dana hibah itu seharusnya masuk ke kas negara. Saat ini, justru ada dana hibah lingkungan yang langsung masuk ke kas LSM dan kelompok tertentu tanpa pengawasan.