JAKARTA. Pemerintah harus mengawasi dana asing yang masuk mengatasnamakan dana hibah lingkungan karena rawan penyelewengan serta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana hibah dasarnya adalah kesepakatan atau Memorandum of understanding (MoU) negara yang diwakili presiden. Dari kesepakatan itu, lahir letter of Intents (LOI) untuk memberikan hibah kepada negara. Dana hibah itu seharusnya masuk ke kas negara. Saat ini, justru ada dana hibah lingkungan yang langsung masuk ke kas LSM dan kelompok tertentu tanpa pengawasan.
Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menegaskan, itu namanya bancakan dengan memperdaya tanda tangan presiden. Ia mensinyalir, tidak transparan dana tersebut karena ada kepentingan tertentu. "Ini harus diwaspadai. Masalahnya, kita tidak tahu ada kepentingan apa di balik itu serta bentuk pertanggungan hibah kepada negara donor seperti apa," kritik Firman. Firman menyayangkan, para penerima hibah kebanyakan LSM yang tidak mempunyai orientasi yang jelas dalam perbaikan lingkungan di Indonesia.