KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI mengkritisi pemerintah lantaran tak kunjung menerapkan penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pasalnya target penerimaan cukai tersebut sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik tahun ini sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, padahal pemerintah sendiri yang meminta restu kepada Komisi XI DPR RI untuk menerapkan penerapan cukai plastik dan MBDK tersebut.
DPR Kritisi Pemerintah Soal Cukai Minuman Berpemanis yang Tak Kunjung Diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI DPR RI mengkritisi pemerintah lantaran tak kunjung menerapkan penerapan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pasalnya target penerimaan cukai tersebut sudah dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Pemerintah mematok pendapatan dari cukai produk plastik tahun ini sebesar Rp 980 miliar. Kemudian, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Sehingga total penerimaan dari kedua pos tersebut adalah sebesar Rp 4,06 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, padahal pemerintah sendiri yang meminta restu kepada Komisi XI DPR RI untuk menerapkan penerapan cukai plastik dan MBDK tersebut.