KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan bahwa telah menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI. Usai mengumumkan keputusan DPR itu, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng menyebut bahwa BI ke perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru. Peraturan tersebut terkait dengan kontrol likuiditas. “Supaya orang-orang yang meminjam duit di bank-bank di Indonesia entah itu dollar atau rupiah, mereka membuat produk dan di ekspor, hasil ekspornya itu 100% masuk ke Indonesia kembali dan ditukarkan ke dalam mata uang lokal sehingga tidak terjadi krisis likuiditas,” kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).
DPR langsung minta Perry Warjiyo terbitkan aturan baru untuk kontrol likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengumumkan bahwa telah menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI. Usai mengumumkan keputusan DPR itu, Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Mekeng menyebut bahwa BI ke perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru. Peraturan tersebut terkait dengan kontrol likuiditas. “Supaya orang-orang yang meminjam duit di bank-bank di Indonesia entah itu dollar atau rupiah, mereka membuat produk dan di ekspor, hasil ekspornya itu 100% masuk ke Indonesia kembali dan ditukarkan ke dalam mata uang lokal sehingga tidak terjadi krisis likuiditas,” kata dia di Gedung DPR RI, Rabu (28/3).