JAKARTA. Para politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan serangan balik setelah 19 rekan mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini DPR melarang dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. Alasan penolakan DPR, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka kasus suap Anggoro Widjojo. Padahal, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan deponeering atau surat pembebasan bagi keduanya atas kasus itu. Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK sendiri diagendakan kemarin dan Selasa ini (1/2). Politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbun bilang alasan penolakan tersebut terkait dengan aspek etika dan rasa keadilan masyarakat "Keduanya sudah jadi tersangka kendati Kejaksaan Agung lalu mengesampingkan kasus ini," ujarnya, Senin (31/1).
DPR larang Bibit dan Chandra hadir
JAKARTA. Para politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan serangan balik setelah 19 rekan mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini DPR melarang dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. Alasan penolakan DPR, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka kasus suap Anggoro Widjojo. Padahal, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan deponeering atau surat pembebasan bagi keduanya atas kasus itu. Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK sendiri diagendakan kemarin dan Selasa ini (1/2). Politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbun bilang alasan penolakan tersebut terkait dengan aspek etika dan rasa keadilan masyarakat "Keduanya sudah jadi tersangka kendati Kejaksaan Agung lalu mengesampingkan kasus ini," ujarnya, Senin (31/1).