JAKARTA. Para politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan serangan balik setelah 19 rekan mereka ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini DPR melarang dua pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah, mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. Alasan penolakan DPR, kedua pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka kasus suap Anggoro Widjojo. Padahal, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan deponeering atau surat pembebasan bagi keduanya atas kasus itu. Rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK sendiri diagendakan kemarin dan Selasa ini (1/2). Politikus PDI Perjuangan Gayus Lumbun bilang alasan penolakan tersebut terkait dengan aspek etika dan rasa keadilan masyarakat "Keduanya sudah jadi tersangka kendati Kejaksaan Agung lalu mengesampingkan kasus ini," ujarnya, Senin (31/1).
Keputusan Komisi III DPR tersebut diambil melalui voting dengan komposisi 24 menolak keduanya hadir dan 15 setuju hadir. Tapi Gayus menolak langkah ini sebagai serangan balik para politisi terhadap KPK yang menahan 19 tersangka dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom. Politisi Partai Golkar Nudirman Munir juga menampik anggapan tersebut. Ketua KPK Busyro Muqoddas kecewa dengan sikap Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum tersebut. "Jelas kami sangat kecewa, tapi kami hormati," ujar Busyro.