JAKARTA. Beberapa kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dipangkas oleh DPR. Anggota dewan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU TPPU menilai kalau beberapa kewenangan dalam beleid itu menabrak Undang-Undang atau peraturan lainnya. Rencana pemangkasan ini terjadi dalam Rapat Pansus bersama dengan pemerintah di Bogor akhir pekan ini. Salah satu yang dipangkas adalah soal kewenangan PPATK dalam melakukan penyelidikan. Anggota Pansus Bambang Soesatyo mengatakan kalau DPR menilai kewenangan penyelidikan yang akan dimiliki oleh PPATK dalam beleid itu akan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, menurut pansus hak penyelidikan itu hanya dimiliki oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Penyidik PNS saja saja. "Tetapi pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan non pro justicia," ujar politisi asal Partai Golkar ini, Minggu (18/7).
DPR Lucuti Kewenangan PPATK
JAKARTA. Beberapa kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dipangkas oleh DPR. Anggota dewan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU TPPU menilai kalau beberapa kewenangan dalam beleid itu menabrak Undang-Undang atau peraturan lainnya. Rencana pemangkasan ini terjadi dalam Rapat Pansus bersama dengan pemerintah di Bogor akhir pekan ini. Salah satu yang dipangkas adalah soal kewenangan PPATK dalam melakukan penyelidikan. Anggota Pansus Bambang Soesatyo mengatakan kalau DPR menilai kewenangan penyelidikan yang akan dimiliki oleh PPATK dalam beleid itu akan bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasalnya, menurut pansus hak penyelidikan itu hanya dimiliki oleh penegak hukum seperti Kepolisian, Penyidik PNS saja saja. "Tetapi pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan kepada PPATK untuk melakukan pemeriksaan non pro justicia," ujar politisi asal Partai Golkar ini, Minggu (18/7).