JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat anti Pancasila masih menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Dorongan pro maupun kontra tak hanya datang dari kalangan masyarakat. Namun hal ini juga terjadi dalam internal Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Sikap Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Perppu Ormas juga masih terbelah. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai bahwa Perppu No.2 tahun 2017 tidak berpotensi menimbulkan otoritarianisme atau kesewenang-wenangan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu masih dipersilakan menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR masih beda pandangan soal Perppu Ormas
JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat anti Pancasila masih menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak. Dorongan pro maupun kontra tak hanya datang dari kalangan masyarakat. Namun hal ini juga terjadi dalam internal Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI). Sikap Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Perppu Ormas juga masih terbelah. Anggota Komisi X DPR RI Dadang Rusdiana menilai bahwa Perppu No.2 tahun 2017 tidak berpotensi menimbulkan otoritarianisme atau kesewenang-wenangan oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang keberatan dengan Perppu itu masih dipersilakan menggugat atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).