DPR masih kaji kelayakan RUU JPSK



JAKARTA. Pemerintah sudah menyodorkan draf Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera dibahas dan disahkan. Keberadaan beleid ini penting sebagai payung hukum untuk mengantisipasi bila terjadi krisis ekonomi seperti tahun 1997-1998 silam.

Sayang, parlemen belum memastikan apakah RUU JPSK bisa digodok lebih lanjut  bersama pemerintah atau malah menolaknya. Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI DPR mengatakan, draf RUU tersebut masih dalam kajian untuk ditakar kelayakannya. "Badan Musyawarah DPR memerintahkan mengkaji RUU JPSK untuk melihat apakah layak dibahas atau ditunda," katanya, Kamis (27/9).

Menurut Harry, alasan perlunya kajian karena pemerintah sampai saat ini belum mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK yang menjadi dasar bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Pemerintah semestinya mengusulkan undang-undang ke legislatif  untuk pencabutan perppu kontroversi itu.


Politikus Partai Golkar  ini menjelaskan, DPR telah mengundang dua ahli hukum tata negara untuk mencari solusi atas polemik tersebut. Harry bilang, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) Erman Rajagukguk menyatakan RUU JPSK tidak  bisa dibahas sampai ada undang-undang yang mengatur tentang pencabutan Perppu JPSK.

Sedangkan, ahli lainnya, Irman Putra Sidin, kata Harry, mengusulkan agar pembahasan RUU JPSK berjalan bersamaan dengan penyusunan undang-undang pencabutan Perppu JPSK. Tapi, dia mengakui hal itu sepertinya sulit terealisasi.

Itu sebabnya, Harry menegaskan DPR belum pada tahap kesimpulan untuk membahas RUU JPSK dengan pemerintah. "Jangan berbicara target soal pembahasan jika pemerintah bergeming untuk mencabut Perppu JPSK," tandasnya.

Wakil Presiden Boediono sebelumnya, memohon DPR segera merampungkan RUU JPSK karena sudah mendesak. Boediono khawatir, jika tidak ada landasan hukum yang memayungi langkah-langkah dalam penanganan krisis, maka pemegang kebijakan akan gamang. Akibatnya, pengambilan keputusan bisa terlambat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan