DPR membaca 4 pelanggaran pemberian THR



JAKARTA. Anggota Komisi IX DPR, Indra, melihat pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata masih massif terjadi. Ia menyebut ada 4 tipe pelanggaran yang lazim dilakukan pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar THR pada buruhnya.

Pertama, adanya perusahaan yang tidak sama sekali membayarkan THR kepada pekerjanya. Kedua, masih banyak perusahaan yang membayar THR yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Permen Nakertrans No 4 Tahun 1994. Ketiga, pembayaran THR yang waktunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Keempat, yang terparah, masih maraknya praktik oleh perusahaan outsourcing dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak untuk tidak memberhentikan THR.

"Caranya dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR, namun mengangkat mereka kembali setelah Lebaran," jelas politisi muda PKS tersebut. Indra menegaskan bahwa sesuai Permen Nakertrans No 4 Tahun 1994 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal 1 bulan upah merupakan hak normatif buruh/pekerja yg wajib dibayarkan oleh perusahaan.  THR ini harus dibayar paling lambat H-7 sebelum tiba Hari Raya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: