JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pelaksanaan uji tuntas ulang atau re-due dilligence atas rencana divestasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) dan PT Asuransi kredit Indonesia (Askrindo). Wakil Ketua Panitia Kerja Restrukturisasi DPR Arif Budimanta mengungkapkan, pihaknya masih perlu meninjau kembali beberapa aspek terkait BPUI. Misalnya saja, aspek hukum dan keuangan. "Kementerian BUMN dan kita minta melakukan re-due dilligence mulai dari perhitungan nilai wajar divestasi, restrukturisasi utang, sampai persoalan hukum yang ada," katanya, Rabu (17/2). Arif bilang, proses re-due dilligence seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan. Namun, itu bisa saja molor, karena ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Seperti perbedaan nilai BPUI dan Askrindo versi Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta penyelesaian restrukturisasi utang sebesar Rp 1,2 triliun. "Juga persoalan hukum tagihan Sudjono Timan yang tidak diketahui keberadaannya," tandas Arif.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto bilang, pihaknya mengharapkan kesepakatan antara BI dengan Kemenkeu segera tercapai. "Makin cepat makin bagus, dengan begitu, diharapkan realisasi hibah saham ke pemerintah bisa cepat dilakukan," tuturnya.