KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 akan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mempunyai tugas untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Akan tetapi, Kementerian Pertanian (Kementan) hingga saat ini belum merumuskan kapan berjalannya Bapanas ini. Padahal, Kementan sudah menganggarkan lebih dari Rp 400 miliar untuk berjalannya Bapanas di tahun ini. Dalam raker antara DPR dan Kementan, Senin (24/1), anggota DPR Budisatrio Djiwandono menanyakan mengenai pagu anggaran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang mencapai Rp 445 miliar, tetapi automatic adjustment-nya mencapai Rp 409 miliar.
DPR Meminta Kementan Bertemu Bappenas dan DJA untuk Membahas Anggaran Bapanas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 akan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mempunyai tugas untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Akan tetapi, Kementerian Pertanian (Kementan) hingga saat ini belum merumuskan kapan berjalannya Bapanas ini. Padahal, Kementan sudah menganggarkan lebih dari Rp 400 miliar untuk berjalannya Bapanas di tahun ini. Dalam raker antara DPR dan Kementan, Senin (24/1), anggota DPR Budisatrio Djiwandono menanyakan mengenai pagu anggaran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang mencapai Rp 445 miliar, tetapi automatic adjustment-nya mencapai Rp 409 miliar.